Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha wajib memenuhi persyaratan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Berdasarkan Pasal 8 undang-undang tersebut, badan usaha jasa konstruksi harus:
memenuhi ketentuan mengenai perizinan usaha di bidang jasa konstruksi; dan
memiliki sertifikat, klasifikasi, serta kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
Ketentuan mengenai perizinan memiliki fungsi publik, yaitu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan usaha dan pekerjaan konstruksi. Dengan demikian, negara melakukan pengawasan agar kegiatan jasa konstruksi dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki kompetensi, kemampuan teknis, dan tanggung jawab profesional.
Standar klasifikasi dan kualifikasi badan usaha merupakan bentuk pengakuan terhadap tingkat kemampuan dan keahlian badan usaha jasa konstruksi, baik nasional maupun asing. Pengakuan tersebut diperoleh melalui proses registrasi yang meliputi:
klasifikasi;
kualifikasi; dan
sertifikasi.
Proses tersebut dilakukan melalui ujian dan penilaian oleh lembaga atau badan yang berwenang. Oleh karena itu, hanya badan usaha yang memiliki sertifikat yang diperbolehkan menjalankan usaha jasa konstruksi.
Dalam praktiknya, penyelenggaraan jasa konstruksi berskala kecil pada umumnya melibatkan penyedia jasa perseorangan atau usaha kecil. Untuk menjaga tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, persyaratan teknis seperti sertifikasi tenaga ahli tetap harus dipenuhi secara bertahap sesuai kondisi daerah dan kemampuan pelaku usaha. Namun, mekanisme perikatan kontrak dapat disederhanakan, sedangkan pemilihan penyedia jasa dapat dilakukan melalui pemilihan langsung atau penunjukan langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 18 Tahun 1999.
