Girik adalah dokumen administrasi perpajakan daerah yang menunjukkan penguasaan atas sebidang tanah adat atau tanah yang belum bersertifikat resmi. Dokumen ini sering kali salah dipahami oleh masyarakat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Padahal, kedudukan hukum girik sebenarnya bukan bukti kepemilikan (hak milik) yang sah secara hukum, melainkan hanya bukti pembayaran pajak atas pemanfaatan tanah tersebut.
Berdasarkan regulasi terbaru seperti PP No. 18 Tahun 2021, dokumen hak lama seperti girik, letter C, dan petok D sudah tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan tertulis. Dokumen-dokumen tersebut kini hanya berfungsi sebagai petunjuk atau dasar awal dalam rangka pendaftaran tanah di Kementerian ATR/BPN.
Karakteristik Utama Girik
* Status Hukum: Lemah. Girik hanya menjadi bukti permulaan untuk pendaftaran tanah.
* Asal-usul: Biasanya berasal dari tanah adat lama, warisan turun-temurun, atau dibeli melalui surat keterangan desa.
* Penerbit: Dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa pada masa lalu sebelum adanya sistem digitalisasi pendaftaran tanah nasional.
Girik adalahsurat yang menunjukkan penguasaan atau kepemilikan tanah adat yang belum bersertifikat.Girik merupakan bukti pembayaran pajak dan bukan bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Bukti hak lama adalah tanda bukti kepemilikan tanah yang digunakan untuk mendaftarkan tanah untuk pertama kali.
Girik tidak berlaku sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah mulai 2026 berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021. Girik hanya berlaku sebagai petunjuk untuk mendaftarkan tanah, bukan sebagai alat bukti hukum.
Risiko Membeli atau Memiliki Tanah Girik
* Rentan Sengketa dan Penipuan: Karena belum terdaftar resmi di negara, tanah berstatus girik sangat mudah diklaim secara tumpang tindih oleh pihak lain.
* Nilai Jual Lebih Rendah: Banyak calon pembeli atau institusi keuangan (seperti bank) enggan menerima tanah girik karena jaminan hukumnya tidak kuat.
* Proses Balik Nama Rumit: Memerlukan pelacakan riwayat tanah ke tingkat desa sebelum bisa dialihkan ke pemilik baru.
Prosedur Mengubah Girik Menjadi SHM
Mengingat aturan terbaru mewajibkan sertifikasi, pemilik tanah girik sangat disarankan untuk segera meningkatkan statusnya menjadi SHM melalui langkah berikut:
1. Urus Dokumen di Kelurahan: Minta Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah secara Sporadik dari kelurahan setempat.
2. Ajukan ke BPN: Bawa surat-surat dari kelurahan tersebut beserta KTP, KK, bukti pembayaran PBB, dan dokumen girik asli ke kantor BPN setempat.
3. Pengukuran Lahan: Petugas BPN akan datang langsung ke lokasi untuk mengukur serta memetakan batas-batas bidang tanah Anda.
4. Penerbitan SHM: Jika data yuridis telah terverifikasi dan tidak ada sanggahan dari pihak lain selama masa pengumuman (sekitar 30 hari), BPN akan menerbitkan sertifikat resmi.
