Sertifikat Hak Pakai (SHP)

Share

Sertifikat Hak Pakai (SHP) adalah bukti hukum sah yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari sebidang tanah milik negara atau milik orang lain. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), SHP tidak memberikan hak kepemilikan mutlak atas tanah tersebut, melainkan hanya izin pemanfaatan dalam batasan waktu dan peruntukan tertentu.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai ketentuan, jangka waktu, subjek, serta syarat pengurusan Sertifikat Hak Pakai di Indonesia.

Jangka Waktu Hak Pakai
Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, masa berlaku Hak Pakai terbagi menjadi beberapa kategori:

Jenis Objek Tanah Pemberian Awal Perpanjangan Pembaruan Total Maksimal
Tanah Negara / Hak Pengelolaan (HPL) Maksimal 30 tahun Maksimal 20 tahun Maksimal 30 tahun 80 Tahun
Tanah Hak Milik (Privat) Maksimal 30 tahun Tidak ada Dapat diperbarui dengan akta baru Tergantung kesepakatan
Selama Dipergunakan(Instansi/Kedutaan) Tanpa batas waktu Tidak perlu Tidak perlu Selama aset aktif digunakan

Siapa Saja Pemegang Hak Pakai?
Subjek hukum yang dapat memiliki Sertifikat Hak Pakai sangat luas, bahkan mencakup pihak asing, antara lain:
* Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia.
* Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.
* Instansi Pemerintah (Pusat, Daerah, Desa).
* Badan keagamaan, badan sosial, perwakilan negara asing, serta perwakilan badan internasional.

Sifat dan Karakteristik Utama SHP
* Dapat Dijaminkan: SHP atas tanah negara atau HPL dengan jangka waktu tertentu dapat dibebani Hak Tanggungan untuk agunan pinjaman di bank.
* Dapat Dialihkan: Hak ini bisa diwariskan, dijual, atau dilepaskan kepada pihak lain selama memenuhi ketentuan dalam perjanjian awal atau mendapat izin pejabat berwenang.
* Bisa Ditingkatkan ke SHM: Khusus bagi WNI, jika SHP digunakan untuk rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, statusnya bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik (SHM).

Syarat Mengajukan / Memperpanjang SHP di BPN
Untuk mengurus atau memperpanjang masa berlaku Hak Pakai di Kantor Pertanahan (Kementerian ATR/BPN), dokumen utama yang harus disiapkan meliputi:
* Dokumen Identitas: Formulir permohonan resmi, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), atau akta pendirian perusahaan (bagi badan hukum).
* Dokumen Properti: Sertifikat asli Hak Pakai yang akan diperpanjang atau diurus.
* Dokumen Pajak: Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pembayarannya.
* Surat Pernyataan: Surat keterangan dari pemohon bahwa tanah dikuasai secara fisik dan tidak dalam kondisi sengketa.
* Perjanjian Tertulis: Surat kesepakatan PPAT jika Hak Pakai berada di atas tanah Hak Milik orang lain.

Read more

Local News