Pengikatan dalam jasa konstruksi merupakan proses hukum yang dilakukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa untuk mencapai kesepakatan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Dalam proses tersebut, para pihak berkedudukan sejajar sehingga masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang seimbang, adil, dan proporsional.
Pengikatan kerja jasa konstruksi dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat melalui mekanisme pemilihan penyedia jasa, baik dengan pelelangan umum maupun pelelangan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Prinsip persaingan yang sehat dalam jasa konstruksi mengandung beberapa unsur pokok, yaitu:
1. Kedudukan Para Pihak yang Sejajar
Pengguna jasa dan penyedia jasa diakui memiliki kedudukan yang setara dalam proses pengikatan. Dengan demikian, tidak boleh terdapat dominasi salah satu pihak yang dapat merugikan pihak lainnya.
2. Asas Keterbukaan
Proses pemilihan dan penetapan penyedia jasa harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Seluruh informasi terkait persyaratan, prosedur, dan kriteria penilaian harus dapat diketahui oleh semua peserta.
3. Kesempatan yang Sama
Setiap penyedia jasa yang memenuhi syarat diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pemilihan sesuai kemampuan, klasifikasi, dan kualifikasinya.
4. Dokumen yang Jelas dan Mengikat
Seluruh ketentuan mengenai proses persaingan sehat harus dituangkan dalam dokumen yang jelas, lengkap, diketahui oleh para pihak, serta memiliki kekuatan mengikat.
Penerapan prinsip persaingan sehat bertujuan agar pengguna jasa memperoleh penyedia jasa yang profesional, andal, dan mampu menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai waktu dan biaya yang telah ditentukan. Selain itu, prinsip tersebut juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat sehingga mendorong berkembangnya badan usaha jasa konstruksi yang kompetitif dan berkualitas.
