Tanah Eigendom Verponding

Share

Tanah Eigendom Verponding adalah status kepemilikan tanah warisan era kolonial Belanda yang sudah tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan sah di Indonesia. 

Berdasarkan aturan terbaru melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, seluruh dokumen hak lama barat termasuk Verponding resmi dinyatakan kedaluwarsa dan tidak berlaku sebagai alat bukti hukum. Saat ini, surat tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk awal atau bukti sejarah untuk mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kementerian ATR/BPN. 

Arti Istilah
* Eigendom: Hak milik mutlak atas tanah dalam sistem hukum barat (Pasal 570 KUHPerdata).
* Verponding: Surat tagihan pajak atas tanah atau harta benda tidak bergerak.
* Eigendom Verponding: Hak kepemilikan tanah barat yang dibuktikan dengan surat tagihan pajak pertanahan.

Status Hukum dan Riwayat Konversi
Sejak Indonesia merdeka, status tanah ini mengalami beberapa fase perubahan hukum utama:

UUPA No. 5 Tahun 1960
Sistem hukum tanah barat dihapus. Pemilik tanah diberikan waktu 20 tahun (hingga 24 September 1980) untuk mengonversi hak barat menjadi Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

Pasca Tahun 1980
Tanah eigendom yang tidak dikonversi otomatis beralih menjadi tanah negara. Namun, mantan pemilik atau ahli warisnya yang menguasai fisik tanah masih diberi kesempatan prioritas untuk memohon hak baru

Aturan PP No. 18 Tahun 2021
Dokumen lama ini resmi dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat bukti kepemilikan. Dokumen hanya dapat dipakai sebagai indikator batas penunjuk pendaftaran tanah baru

Cara Mengubah Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bagi Anda yang menguasai fisik lahan eks-eigendom verponding, Anda harus segera mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat melalui prosedur Pemberian Hak Baru dengan syarat berikut:

Dokumen asli surat Eigendom Verponding.
1. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah secara berturut-turut (minimal 20 tahun) dengan iktikad baik.
2. Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
3. Identitas diri pemohon (KTP, KK) dan bukti bayar PBB tahun berjalan.
4. Melakukan pengukuran bidang tanah bersama petugas BPN.
5. riwayat tanah;
6. surat penguasaan fisik;
7. saksi-saksi penguasaan;

Hak Eigendom, sejak berlakunya (diundangkan) UUPA dikonversi (diubah status haknya) menjadi Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu selama 20 tahun. Konversi hak Eigendom ini menjadi Hak Guna Bangunan dibatasi jangka waktu selama 20 tahun sejak berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). 

Penegasan konversi Hak Eigendom menjadi Hak Guna Bangunan berakhir pada tanggal 24 September 1980. Jika sampai dengan tanggal 24 September 1980, Hak Eigendom ini tidak dikonversi (diubah status haknya) menjadi Hak Guna Bangunan, maka Hak Eigendom menjadi hapus dan tanahnya kembali menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. 

Pasal I ayat (4) Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA (Jika Hak Eigendom dibebani hak opstal dan hak erfpacht)

Berdasarkan ketentuan Pasal I ayat (4) Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, jika Hak Eigendom dibebani hak opstal dan hak erfpacht, maka Hak Eigendom dikonversi (diubah status haknya) menjadi Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu selama 20 tahun. Penegasan konversi (perubahan status haknya) Hak Eigendom ini menjadi Hak Guna Bangunan dibatasi oleh jangka waktu selama 20 tahun sejak berlakunya UUPA, sehingga penegasan konversi (perubahan status haknya) Hak Eigendom ini menjadi Hak Pakai berakhir pada tanggal 24 September 1980. 

Read more

Local News