TAHUN 2026 TANAH GIRIK TIDAK BERLAKU?

Share

Narasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum di masyarakat. Secara yuridis, ketentuan dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 memang mengatur masa transisi selama 5 (lima) tahun terhadap dokumen-dokumen lama terkait tanah adat atau bekas hak lama. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa tanah girik otomatis menjadi tidak sah atau hak atas tanahnya hapus pada tanggal 2 Februari 2026.

Yang berubah sesungguhnya adalah kedudukan pembuktian hukumnya dalam sistem administrasi pertanahan nasional.

Secara historis, girik, Letter C, Petok D, Verponding, Pipil, maupun dokumen sejenis bukanlah sertifikat hak atas tanah, melainkan bukti administrasi penguasaan atau bukti pembayaran pajak tanah pada masa lalu. Karena itu, sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, dokumen-dokumen tersebut pada prinsipnya memang tidak diposisikan sebagai alat bukti kepemilikan yang sempurna seperti sertifikat hak atas tanah.

Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 pada pokoknya mengatur bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat harus segera didaftarkan paling lama 5 tahun sejak PP tersebut berlaku. Setelah jangka waktu tersebut, dokumen lama tidak otomatis kehilangan seluruh nilai pembuktiannya, tetapi kedudukannya menjadi semakin lemah dan tidak lagi menjadi dasar utama pembuktian hak tanpa didukung data yuridis dan fisik lainnya.
Dengan demikian, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipahami:

– Tidak Ada Penyitaan Otomatis oleh Negara
Tidak ada ketentuan hukum yang menyatakan tanah girik akan otomatis disita, diambil alih, atau menjadi tanah negara setelah Februari 2026. Penguasaan fisik dan hubungan keperdataan masyarakat atas tanah tetap diakui sepanjang dapat dibuktikan secara nyata.

– Girik Bukan Sertifikat Hak Atas Tanah
Girik sejak awal bukan bukti hak yang sempurna, melainkan alat bukti administratif atau petunjuk mengenai penguasaan tanah. Dalam praktik peradilan, girik masih dapat digunakan sebagai alat bukti pendukung bersama saksi, riwayat tanah, batas tanah, dan bukti penguasaan fisik lainnya.

– Sertifikat Menjadi Alat Bukti Terkuat
Berdasarkan sistem pendaftaran tanah nasional, sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional merupakan alat bukti hak yang kuat sebagaimana diatur dalam ketentuan pendaftaran tanah.

– Tujuan Kebijakan Pemerintah
Kebijakan percepatan sertifikasi tanah bertujuan menciptakan kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta meminimalisasi sengketa dan praktik mafia tanah akibat banyaknya dokumen lama yang tumpang tindih atau mudah dipalsukan.

– Dokumen Lama Masih Relevan dalam Proses Pendaftaran
Dokumen seperti girik, Letter C, Petok D, atau Verponding masih dapat digunakan sebagai dasar pengumpulan data yuridis dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, khususnya apabila belum pernah diterbitkan sertifikat atas tanah tersebut.

Karena itu, yang paling tepat dipahami bukanlah “girik dihapus” atau “tanah girik tidak berlaku lagi”, melainkan pemerintah mendorong agar seluruh tanah yang masih berbasis alas hak lama segera didaftarkan dan dikonversi menjadi sertifikat hak atas tanah guna memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat.

Read more

Local News