Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang tidak akan pernah selesai pemenuhannya. Bahkan, pengadaan papan atau perumahan saja tidaklah cukup, karena setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki peranan strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa sebagai upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.
Rumah tidak hanya dipahami sebagai bangunan fisik semata, melainkan harus berada dalam lingkungan perumahan dan permukiman yang mendukung kehidupan dan penghidupan masyarakat secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan rumah harus disertai dengan tersedianya lingkungan perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur guna meningkatkan harkat dan martabat kehidupan warga negara beserta keluarganya.
Masyarakat harus memiliki kesempatan untuk bertempat tinggal dan menghuni rumah yang layak serta terjangkau di lingkungan yang sehat, aman, dan harmonis. Sebagai kebutuhan dasar manusia, rumah idealnya dimiliki oleh setiap keluarga, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat yang tinggal di kawasan padat penduduk perkotaan. Ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah. Hak menghuni rumah tersebut dapat berupa hak milik, sewa, maupun bentuk penguasaan lainnya yang bukan melalui sewa.
Sebagai kebutuhan dasar yang sangat penting, kebutuhan akan rumah dapat dibedakan berdasarkan beberapa aspek, yaitu:
a. kebutuhan rumah berdasarkan kepercayaan;
b. kebutuhan rumah berdasarkan pekerjaan;
c. kebutuhan rumah berdasarkan jumlah keluarga dan faktor keamanan; dan
d. kebutuhan rumah berdasarkan tingkat ekonomi.
Negara bertanggung jawab untuk menyediakan serta memberikan kemudahan dalam memperoleh rumah bagi masyarakat. Tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta melalui pemberdayaan keswadayaan masyarakat. Pemerintah juga harus memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak.
Seiring semakin terbatasnya ketersediaan tanah akibat penggunaannya untuk berbagai kepentingan, pembangunan perumahan dilakukan secara lebih efisien, salah satunya melalui pembangunan hunian vertikal atau rumah susun. Pembangunan rumah susun tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga mencakup hunian mewah dengan berbagai fasilitas penunjang. Kehadiran rumah susun diharapkan mampu menjadi solusi atas kebutuhan hunian sekaligus menjawab berbagai persoalan hukum yang timbul dalam penyelenggaraan perumahan.
Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 mengatur bahwa penyelenggaraan perumahan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Penyelenggaraan tersebut dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang dengan tetap menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.
