Pengguna jasa dilarang memberikan pekerjaan kepada penyedia jasa yang memiliki hubungan afiliasi untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi pada lokasi dan waktu yang sama tanpa melalui proses pelelangan umum atau pelelangan terbatas.
Yang dimaksud dengan perusahaan terafiliasi adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh satu perusahaan induk yang sama. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik monopoli, konflik kepentingan, dan persaingan usaha tidak sehat.
Namun demikian, pemberian pekerjaan kepada perusahaan terafiliasi tetap dimungkinkan apabila pemilihannya dilakukan melalui proses pelelangan yang terbuka dan sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No. 18 Tahun 1999.
Cara Penetapan Penyedia Jasa Konstruksi
Penetapan penyedia jasa konstruksi pada prinsipnya dilakukan melalui:
– pelelangan umum; atau
– pelelangan terbatas.
Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, pemilihan penyedia jasa dapat dilakukan melalui:
– pemilihan langsung; atau
– penunjukan langsung.
Adapun keadaan tertentu yang membenarkan penggunaan mekanisme tersebut antara lain:
a. Penanganan Keadaan Darurat
Pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan masyarakat, misalnya penanganan bencana alam atau kerusakan infrastruktur yang memerlukan tindakan segera.
b. Pekerjaan Bersifat Kompleks atau Khusus
Pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa tertentu karena memerlukan teknologi khusus, kemampuan khusus, atau hak eksklusif tertentu.
c. Pekerjaan yang Bersifat Rahasia
Pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara sehingga pelaksanaannya memerlukan kerahasiaan.
d. Pekerjaan Berskala Kecil
Pekerjaan dengan nilai dan lingkup kecil yang lebih efisien apabila dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung atau penunjukan langsung.
Dengan demikian, sistem pengikatan dalam jasa konstruksi pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan proses pengadaan yang transparan, adil, kompetitif, serta mampu menjamin kualitas hasil pekerjaan konstruksi dan perlindungan kepentingan para pihak.
