Jasa Konstruksi

Share

Pendirian badan usaha jasa konstruksi bertujuan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang konstruksi guna memperoleh keuntungan. Dalam praktiknya, usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha, bentuk usaha, dan bidang usaha jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, serta pengawas konstruksi.

Pengaturan mengenai jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi diatur dalam PP No. 28 Tahun 2000 juncto PP No. 4 Tahun 2010 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Berdasarkan Pasal 4 undang-undang tersebut juncto Pasal 4 PP No. 4 Tahun 2010, jenis usaha jasa konstruksi terdiri atas:

1. Usaha Perencanaan Konstruksi
Usaha perencanaan konstruksi merupakan usaha yang memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi. Kegiatan ini meliputi rangkaian pekerjaan mulai dari studi pengembangan hingga penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi. Pekerjaan perencanaan dapat dilakukan secara menyeluruh dalam satu paket maupun sebagian dari tahapan kegiatan tertentu.
Studi pengembangan dalam usaha perencanaan konstruksi meliputi studi insepsi, studi kelayakan (feasibility study), serta penyusunan kerangka usulan proyek. Selain itu, jasa perencanaan konstruksi mencakup bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan.
Ruang lingkup jasa perencanaan konstruksi meliputi:
survei;
perencanaan umum, studi makro, dan studi mikro;
studi kelayakan proyek, industri, dan produksi;
perencanaan teknik, operasi, dan pemeliharaan; serta
penelitian.

2. Usaha Pelaksanaan Konstruksi
Usaha pelaksanaan konstruksi merupakan usaha yang memberikan layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yaitu rangkaian kegiatan mulai dari penyiapan lapangan hingga penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.
Pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan dalam satu paket pekerjaan secara keseluruhan ataupun hanya sebagian kegiatan tertentu. Adapun bidang pekerjaan yang termasuk dalam jasa pelaksanaan konstruksi meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan.
Dengan demikian, pelaksana konstruksi berperan sebagai pihak yang mewujudkan hasil perencanaan menjadi suatu bangunan atau infrastruktur yang nyata sesuai spesifikasi kontrak.

3. Usaha Pengawasan Konstruksi
Usaha pengawasan konstruksi merupakan usaha yang memberikan layanan jasa pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, baik secara keseluruhan maupun sebagian, sejak tahap penyiapan lapangan hingga penyerahan akhir hasil konstruksi.

Bidang pengawasan konstruksi meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan. Adapun ruang lingkup jasa pengawasan konstruksi meliputi:
pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan
pengawasan terhadap mutu serta ketepatan waktu pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi.

Dengan adanya pengawasan konstruksi, diharapkan pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai standar teknis, spesifikasi pekerjaan, mutu, serta waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam kontrak kerja konstruksi.
Secara umum, ketiga jenis usaha jasa konstruksi tersebut memiliki fungsi yang saling berkaitan, yaitu:
perencana konstruksi bertugas menyusun konsep dan desain pekerjaan;
pelaksana konstruksi bertugas merealisasikan pekerjaan konstruksi; dan
pengawas konstruksi bertugas memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai rencana, mutu, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Read more

Local News