Indonesia Tidak Menganut Sistem Positif Murni

Share

Dalam sistem publikasi positif murni, negara menjamin sepenuhnya kebenaran data yang terdaftar. Akibatnya:
– siapa yang tercantum dalam register tanah dianggap sebagai pemilik mutlak;
– pihak lain hampir tidak dapat menggugatnya;
– negara bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan.

Sistem ini dikenal dalam sistem Torrens seperti di Australia.
Indonesia tidak sepenuhnya memakai sistem positif karena:
– kondisi administrasi pertanahan Indonesia sangat kompleks;
– banyak tanah adat dan riwayat tanah yang belum terdokumentasi baik;
– terdapat banyak penguasaan fisik turun-temurun;
– masih sering terjadi sengketa batas, waris, dan tumpang tindih hak.

Apabila negara langsung memberikan jaminan absolut, risiko kesalahan administrasi akan sangat besar.
Karena itu, Indonesia memilih sistem negatif agar:
– hak pemilik sebenarnya tetap terlindungi;
– sertifikat yang cacat masih dapat dibatalkan;
– pengadilan tetap dapat mengoreksi kesalahan administrasi pertanahan.

Read more

Local News