Asas negatif dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia pada dasarnya memberikan perlindungan kepada pihak yang benar-benar berhak atas tanah, bukan semata-mata kepada pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat atau buku tanah.
Artinya, sertifikat bukanlah sumber hak yang mutlak, melainkan alat bukti kuat mengenai adanya hubungan hukum antara seseorang dengan tanah tertentu. Dengan kata lain, yang menentukan ada atau tidaknya hak atas tanah adalah hubungan hukum yang sah antara subjek hukum dengan objek tanah tersebut.
Berbeda dengan sistem positif murni yang memberikan perlindungan absolut kepada pihak yang terdaftar, sistem negatif memungkinkan pihak lain yang merasa lebih berhak untuk menggugat atau membuktikan adanya cacat dalam penerbitan sertifikat.
Namun demikian, melalui Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, sistem negatif yang dianut Indonesia memiliki aspek positif karena negara memberikan perlindungan kepada pemegang sertifikat yang:
– memperoleh tanah dengan itikad baik;
– menguasai tanah secara nyata; dan
– tidak mendapat keberatan atau gugatan dalam jangka waktu lima tahun.
Dengan demikian, sistem pendaftaran tanah di Indonesia berupaya menyeimbangkan antara:
perlindungan terhadap pemilik hak yang sebenarnya; dan
kepastian hukum bagi pemegang sertifikat hak atas tanah.
