Hak Guna Bangunan (HGB)

Share

HGB adalah singkatan dari Hak Guna Bangunan. Ini adalah hak legal untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri (seperti tanah negara atau milik pihak lain) dalam jangka waktu tertentu.

1. Karakteristik Utama HGB
* Bukan Kepemilikan Tanah: Anda memiliki bangunannya, tetapi lahannya tetap milik negara atau pihak pengembang.
* Masa Berlaku: HGB memiliki batasan waktu, umumnya maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang.
* Dapat Dikelola: Properti berstatus HGB sah untuk diperjualbelikan, diwariskan, atau diagunkan ke bank sebagai agunan pinjaman.

2. Aturan Masa Berlaku HGB
Menurut undang-undang, jangka waktu HGB bervariasi tergantung status lahannya:
* HGB di atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan: Diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.
* HGB di atas Tanah Hak Milik: Diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan kesepakatan pemilik tanah.

3. Perbedaan dengan SHM
Berbeda dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) yang merupakan kepemilikan penuh dan berlaku seumur hidup, HGB umumnya dipakai untuk properti seperti apartemen, ruko, atau perumahan dari developer(pengembang) berbentuk badan hukum (PT).

4. Bisakah Ditingkatkan Menjadi SHM?
Sertifikat HGB bisa ditingkatkan statusnya menjadi SHM jika peruntukannya adalah untuk rumah tinggal, pemohon adalah WNI, dan tanah tersebut bukan tanah negara murni (misalnya HGB di atas tanah Hak Milik). Proses ini dilakukan melalui Kantor Pertanahan/BPN setempat

Read more

Local News