Hak Guna Usaha (HGU)

Share

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak hukum untuk mengusahakan atau mengelola tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Hak ini umumnya digunakan untuk kegiatan usaha skala besar di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai HGU yang perlu Anda ketahui:

1. Subjek Pemilik
HGU hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum (perusahaan) yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

2. Jangka Waktu
Berdasarkan peraturan yang berlaku, HGU memiliki batas waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui:
* Pemberian Pertama: Paling lama 35 tahun.
* Perpanjangan: Dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
* Pembaruan: Dapat diperbarui kembali untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

3. Ketentuan dan Luas Lahan
Tanah HGU diberikan untuk luasan minimal 5 hektar. Jika luasnya di atas 25 hektar, penggunaannya wajib menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai ketentuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

4. Status Kepemilikan dan Fungsi
* Bukan Milik Pribadi: Status tanah HGU tetap merupakan milik negara. Pemegang HGU hanya berhak mengusahakan dan mengambil manfaat dari lahan tersebut.
* Tidak Bisa Jadi SHM: Karena bukan tanah milik pribadi, sertifikat HGU tijdvak bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
* Bisa Dijadikan Agunan: HGU dapat dialihkan kepada pihak lain dan bisa dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan

Read more

Local News