Ruang Lingkup Pembangunan Perumahan

Share

Tujuan utama pembangunan perumahan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 adalah menjamin terpenuhinya hak warga negara atas hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan dalam lingkungan yang sehat dan aman.

Secara garis besar, teks yang Anda bagikan merangkum ruang lingkup dan target strategis dari pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia.

Ruang Lingkup Pembangunan Perumahan
1. Pembangunan Baru: Pembuatan unit rumah yang wajib disertai dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) seperti jalan, saluran air, dan jaringan listrik.
2. Peningkatan Kualitas: Perbaikan atau pemugaran perumahan yang sudah ada (misalnya bedah rumah atau penataan kawasan kumuh) agar memenuhi standar layak huni.

Klasifikasi Tujuan Pembangunan (Pasal 3 UU No. 1/2011)

* Aspek Hukum: Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi penyelenggara maupun masyarakat penghuni.
* Aspek Tata Ruang: Mengatur persebaran penduduk yang seimbang dan berkeadilan, dengan prioritas khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
* Aspek Lingkungan: Memanfaatkan sumber daya alam secara efektif dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan (pembangunan berkelanjutan).
* Aspek Sosial & Pemberdayaan: Melibatkan dan memperkuat kapasitas seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), serta mendukung perkembangan sosial-budaya.
* Aspek Ekonomi: Menjadikan sektor perumahan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
* Aspek Kelayakan Hunian: Memastikan setiap rumah terbangun di lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, dan terencana

Read more

Local News