Developer atau pengembang perumahan yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi wajib memenuhi ketentuan perizinan dan sertifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pada praktiknya, terdapat perbedaan kedudukan hukum antara:
1. developer sebagai pengembang proyek; dan
2. developer sebagai pelaksana konstruksi.
1. Developer sebagai Pengembang
Apabila developer hanya bertindak sebagai:
– pemilik proyek;
– pengembang kawasan;
– pemasar;
– atau pihak yang menunjuk kontraktor pelaksana,
maka pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan oleh perusahaan jasa konstruksi lain yang telah memiliki:
– Sertifikat Badan Usaha (SBU); dan
– tenaga kerja bersertifikat konstruksi.
Dalam posisi ini, developer tidak selalu wajib memiliki SBU jasa konstruksi sendiri apabila seluruh pekerjaan pembangunan dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana yang tersertifikasi.
2. Developer sebagai Pelaksana Konstruksi
Namun, apabila developer turut secara langsung melaksanakan pekerjaan konstruksi, seperti:
– membangun rumah sendiri tanpa kontraktor terpisah;
– melakukan pekerjaan konstruksi secara mandiri;
– atau bertindak sebagai kontraktor pelaksana,
maka developer tersebut wajib memenuhi ketentuan usaha jasa konstruksi, termasuk:
– memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU);
– memiliki tenaga kerja konstruksi bersertifikat;
– serta memenuhi standar perizinan berusaha sektor konstruksi.
Hal ini merupakan konsekuensi karena developer tersebut telah menjalankan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam UU Jasa Konstruksi.
3. Kewajiban Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Selain SBU, tenaga ahli maupun tenaga terampil konstruksi juga wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja konstruksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuannya adalah:
– menjamin standar mutu bangunan;
– keselamatan konstruksi;
– perlindungan konsumen;
– dan akuntabilitas pembangunan perumahan.
Kesimpulan
Dengan demikian, tidak semua developer perumahan otomatis wajib memiliki SBU. Kewajiban tersebut muncul apabila developer juga bertindak sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi. Jika pembangunan dilakukan oleh kontraktor pelaksana tersertifikasi, maka kewajiban SBU berada pada perusahaan jasa konstruksi yang melaksanakan pekerjaan tersebut.
