ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman tidak sepenuhnya melarang penjualan tanah kavling tanpa rumah.
Pasal 26 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992 memang menyatakan bahwa:
badan usaha pembangunan perumahan yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah.
Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah, karena pada ayat (2) justru diberikan pengecualian. Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa:
sesuai kebutuhan setempat, badan usaha pembangunan perumahan dapat menjual kavling tanah matang ukuran kecil dan sedang tanpa rumah.
Artinya, UU No. 4 Tahun 1992 sebenarnya:
* melarang penjualan kavling tanpa rumah sebagai prinsip umum;
* tetapi tetap membuka kemungkinan penjualan kavling matang tertentu tanpa rumah berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, larangan tersebut bersifat tidak absolut. Selain itu, Pasal 26 ayat (3) juga memperbolehkan: kavling hasil konsolidasi tanah milik masyarakat diperjualbelikan tanpa rumah.
Karena itu, dalam rezim UU No. 4 Tahun 1992 terdapat beberapa pengecualian terhadap larangan penjualan kavling tanpa rumah.
Terkait Peraturan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman tahun 1999, substansinya pada dasarnya merupakan aturan pelaksana yang memberikan pedoman mengenai ukuran kavling matang, termasuk kategori kecil, sedang, menengah, dan besar. Regulasi tersebut muncul untuk menjalankan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1992 yang memang membuka ruang penjualan kavling tertentu tanpa rumah.
