Persyaratan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Konstruksi

Share

Ketentuan Pasal 9 UU No. 18 Tahun 1999 mengatur persyaratan kompetensi tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:
a. Perencana dan Pengawas Konstruksi Perseorangan
Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi yang bekerja sebagai orang perseorangan wajib memiliki sertifikat keahlian.

b. Pelaksana Konstruksi Perseorangan
Pelaksana konstruksi perseorangan wajib memiliki:
– sertifikat keterampilan kerja; dan/atau
– sertifikat keahlian kerja.

c. Tenaga Ahli pada Badan Usaha
Setiap orang perseorangan yang bekerja pada badan usaha sebagai:
– perencana konstruksi;
– pengawas konstruksi; atau
– tenaga tertentu pada badan usaha pelaksana konstruksi, wajib memiliki sertifikat keahlian.

d. Tenaga Kerja Keteknikan
Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan pada pelaksana konstruksi wajib memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.
Standarisasi klasifikasi dan kualifikasi keterampilan maupun keahlian kerja bertujuan untuk:
– menciptakan standar produktivitas kerja;
– meningkatkan mutu hasil pekerjaan konstruksi;
– memberikan kepastian standar imbal jasa;
– menegakkan kode etik profesi; dan
– mendorong tanggung jawab profesional di bidang jasa konstruksi.

Pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja konstruksi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi tenaga kerja konstruksi nasional dan kemampuan pembinaan yang tersedia.

Ketentuan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Berdasarkan Pasal 10 UU No. 18 Tahun 1999, ketentuan mengenai:
– perizinan usaha;
– klasifikasi usaha;
– kualifikasi usaha;
– sertifikasi keterampilan; dan
– sertifikasi keahlian kerja,
diatur lebih lanjut dalam PP No. 28 Tahun 2000 juncto PP No. 4 Tahun 2010.
Menurut Pasal 14 PP No. 28 Tahun 2000, badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sesuai domisili badan usaha tersebut. Izin usaha tersebut berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Izin usaha diberikan kepada badan usaha nasional yang memenuhi persyaratan:
– memiliki tanda registrasi badan usaha yang diterbitkan oleh lembaga jasa konstruksi; dan
– memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan kegiatan usaha.
– Lembaga jasa konstruksi yang dimaksud merupakan organisasi sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi yang bertujuan mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional.

Read more

Local News