spot_img
32.9 C
Jakarta
spot_img
HomeTop CategoryApartemenBPHTB Jual Beli Tanah, Siapa Yang Bayar?

BPHTB Jual Beli Tanah, Siapa Yang Bayar?

Siapapun yang pernah transaksi jual beli tanah atau mendapatkan perolehan hak atas tanah dan bangunan, maka akan dikenakan pajak PBHTB. Siapa yang membayar? Yang membayar adalah pihak yang menerima atau pembeli.

BPHTB singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

“There are no secrets to success. It is the result of preparation, hard work, and learning from failure.”

Objek pajak BPHTB yakni perolehan atas penjualan tanah maupun bangunan, pajak ini ditanggung oleh pembeli. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. (Pasal 1 angka 43 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).

Apa saja yang menjadi objek keharusan membayar BPHTB? Merujuk Pasal Pasal 85 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat 13 (tiga belas) objek yaitu:

  • Jual beli
  • Tukar menukar
  • Hibah
  • Waris
  • Hibah wasiat
  • Pemasukan dalam perseroan maupun badan hukum lain
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  • Penunjukan pembeli saat lelang
  • Pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap
  • Penggabungan usaha
  • Peleburan usaha
  • Pemekaran usaha
  • Hadiah

Adapun jenis hak dasar yang menjadi objek BPHTB meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Terdapat rumus untuk menghitung jumlah BPHTB yang harus dibayar, rumus dalam menghitung tarif BPHTB adalah Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP).

BPHTB = 5% X (NPOP – NPOPTKP)

NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), sedangkan NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak. NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, namun berdasarkan Pasal 87 ayat (4) UU PDRD No.28 tahun 2009 ditetapkan paling rendah sebesar Rp 60.000.000 untuk setiap wajib pajak.

Demikian, semoga bermanfaat.

Ada Pertanyaan? kirim ke propertyexpertlawyer@gmail.com

spot_img

latest articles

explore more

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here