Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan Layanan BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan). Layanan ini dapat digunakan oleh masyarakat yang akan mengadukan persoalannya terkait dengan pengembang. dalam hal ini Kementerian PKP akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Kementerian ATR/BPN untuk masalah pertanahan, pihak perbankan untuk masalah pembiayaan, dan lainnya.
layanan BENAR-PKP berfungsi sebagai pusat data pengaduan konsumen perumahan yang juga memberikan edukasi dan kepastian hukum. Kanal ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi pengolahan data, transparansi layanan, pengambilan keputusan yang lebih baik, serta memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menangani permasalahan perumahan.
Masyarakat hanya perlu mengirimkan pengaduan melalui WhatsApp dan melengkapi data pendukung. Tim Satgas Pengaduan Perumahan, yang terdiri dari unsur Kementerian PKP, BPKN, YLKI, BP Tapera, Bank BTN, dan Asosiasi Pengembang, akan melakukan verifikasi, mediasi, serta fasilitasi untuk penyelesaian masalah antara konsumen dan pihak terkait. [ ]



