Beragam cara yang dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik dengan cara bekerja atau berdagang. Berdagang terkadang menjadi pilihan yang terpaksa dilakukan, terlebih lagi bagi korban PHK atau bagi yang belum memiliki pekerjaan yang diinginkan. Tentu berdagang tidaklah mudah mengingat kebutuhan modal yang tidak sedikit, dikarenakan keterbatasan modal akhirnya rumah menjadi pilihan untuk tempat usaha.
Apakah rumah dapat dijadikan tempat usaha? Jawabannya adalah bisa, hal ini merujuk Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang berbunyi “Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”
Pasal tersebut dijelaskan secara lebih lanjut dalam lampiran penjelasan. Yang dimaksud dengan “usaha secara terbatas” adalah kegiatan usaha yang diperkenankan yaitu yang dapat dikerjakan di rumah, sebagai contoh berjualan camilan atau makanan, Jual pulsa elektrik dan paket internet, Jual produk handmade, Jual item preloved, Jual tanaman hias, Membuka jasa laundry kiloan, Jasa penjahit pakaian, Membuka jasa foto dan video, Membuka jasa catering, Les privat, Jasa potong rambut, Layanan penitipan hewan peliharaan, atau praktik keahlian dan lain-lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan “kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan limbah berbahaya bagi lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu dan menyebabkan kerugian. Limbah berbahaya bagi lingkungan dan bencana dapat berupa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau limbah logam berat. Limbah B3 dan limbah logam berat dapat mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan manusia.
Sementara yang dimaksud dengan “kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian” adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial, sebagai contoh adalah pabrik dengan asap yang mengepul dan suara bising yang ditimbulkan dari mesin produksi serta mengakibatkan limbah berbahaya.
Demikian.



