spot_img
32.9 C
Jakarta
spot_img

Regulasi

SHM dapat dibatalkan

Hak milik yang menjadi telah menjadi sertifikat hak milik (SHM) merupakan hak terkuat dan dapat dimiliki turun temurun serta jangka waktu kepemilikannya tidak dibatasi. Namun, dikarenakan sistem pendaftaran tanah di Indonesia mengandung sistem pendaftaran negatif (Registration of Deeds) yaitu kebenaran data yang ada di...

Sertipikat di Wilayah Perairan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Pernyataan menteri ATR tentu membuat masyarakat terkejut, bagaimana mungkin diatas laut terbit sertipikat HGB. Hak Guna Bangunan atau HGB...

2026 Girik Tidak Berlaku

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih...

Kedudukan Hukum Tanah Eigendom

Tanah Eigendom yang belum dilakukan konversi masih dimungkinkan untuk mendapatkan bukti kepemilikannya melalui pengajuan hak baru pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan oleh kepala kecamatan/kelurahan wilayah setempat. Hukum pertanahan Indonesia pada zaman hindia belanda menganut dua hukum yaitu hukum...

Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial Wajib Menyediakan Rumah Susun Umum

Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial wajib menyediakan, Rumah Susun Umum dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun. Yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Rumah Susun adalah kegiatan perencanaan, pembangurlan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, penclanaan dan...

Perhitungan Dana Konversi Rumah Susun Umum

Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial wajib menyediakan, Rumah Susun Umum dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun. Apabila terdapat kesulitan untuk membangun rumah susun umum, dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk Pembangunan Rumah Susun Urnum. Apabila dikonversi Pelaku...