Konsumen sering sekali melaporkan developer atas tuduhan penipuan dan/atau penggelapan ketika mengetahui lahan yang dipasarkan oleh developer belum lunas atau belum sepenuhnya dikuasai oleh developer. Padahal secara logika hukumnya, developer melakukan pemasaran dań melakukan berbagai aktivitas diatas tanah tersebut (red: tanah yang belum lunas) pasti memiliki dasar hukumnya setidaknya perjanjian diantara pemilik Tanah dengan developer.
Undang-undang cipta kerja dan peraturan turunannya memperbolehkan memasarkan tanah yang belum lunas, ketentuan ini diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-Undangan. Merujuk PP No.12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Pasal 22 ayat (1) huruf b yang berbunyi “Pelaku pembangunan yang melakukan Pemasaran…paling sedikit memiliki kepastian hak atas tanah”.
Pasal 22 ayat (3) “Kepastian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau sertipikat hak atas tanah atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan atau dokumen hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Berdasarkan ketentuan diatas terdapat norma “sertipikat hak atas tanah atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan atau dokumen hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. maka developer dapat melakukan Pengikatan jual beli untuk menjaga kepastian hak atas tanah atau proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut.
Perlindungan developer terhadap lahan yang sudah dilakukan pengikatan jual beli walaupun belum dilunasi merupakan suatu bentuk proses pertanggung jawaban yang dilakukan dalam pengikatan jual beli. Bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi developer yang melakukan pengikatan jual terhadap lahan yang belum dilunasi yang dilakukan di perusahaan pengembang dapat dikuatkan dengan pembuatan surat perjanjian dibawah tangan atau dihadapan notaris diantaranya:
1. Dengan membuat Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang memuat surat kuasa Jual kepada konsument, atau melakukan berbagai aktivitas diatas Tanah tersebut atau ketentuan lainnya; atau
2. Dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan akta perjanjian yang otentik untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli yang pembuatannya dihadapat petugas yang berwenang.
Apabila developer telah memiliki dokumen diatas, maka sepatutnya tidak dapat dipersoalkan secara pidana. Karena perlu dipahami bahwa investasi dalam bidang property memerlukan modal yang sangat banyak, sehingga dalam prosesnya penguasaan atas lahan tidak dapat dilakukan secara langsung kecuali dapat dilakukan secara bertahap.
Undang-undang cipta kerja dan peraturan turunannya memberikan kemudahan kepada developer agar terciptanya lapangan kerja dan terjadi perputaran ekonomi. [ ]



