Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial wajib menyediakan, Rumah Susun Umum dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun.
Yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Rumah Susun adalah kegiatan perencanaan, pembangurlan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, penclanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah Susun Umun dapat berada dalam satu kawasan a.tau tidak dalam satu kawasan. Rumah Susun Umum yang berada dalam satu kawasan dengan Rumah Susun Komersial dapat berupa:
- satu bangunan Rumah Susun daiam satu Tanah Rersama
- berbed bangunan Rumah Susun dalam satu Tanah Bersama; atau
- berbeda bangunan Rumah Susun tictak dalam satu Tanah Bersama.
Sedangkan Rumah Susun Umum yang lokasinya tidak berada dalarn satu kawasan dengan Rumah Susun Komersial harus dalam satu kabupaten/kota, atau provinsi untuk Prcvinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Pelaku Pembangunaa dalam melaksanakan kewajiban tersebut diharuskan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pernbangunan Rumah Susun Umum. Surat tersebut diajukan bersamaan dengan permohonan PBG.
Apabila terdapat kesulitan untuk membangun rumah susun umum, dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk Pembangunan Rumah Susun Urnum. Apabila dikonversi Pelaku Pembangunan wajib mengajukan perhitungan konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan. Dana hasil konversi wajib diserahkan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan. Perhitungan konversi tersebut merupakan dana kelola atau hibah yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi.



