spot_img
32.9 C
Jakarta
spot_img
HomeTop CategoryPertanahanSertipikat di Wilayah Perairan

Sertipikat di Wilayah Perairan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Pernyataan menteri ATR tentu membuat masyarakat terkejut, bagaimana mungkin diatas laut terbit sertipikat HGB.

Hak Guna Bangunan atau HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Pengertian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA).

HGB atas perairan dilegitimasi oleh Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah menunjukkan bahwa pemberian HGB harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). PP No.18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah ini merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Berikut ini bunyi Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah

“Pemberian Hak Atas Tanah di wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanarr sesuai dengarr ketentuan peraturan perundangunciangan.”

Berdasarkan penjelasan diatas, maka atas perairan dalam hal ini laut dapat memungkinkan untuk terbit sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB).

spot_img

latest articles

explore more

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here