spot_img
31 C
Jakarta
spot_img
HomeTop CategoryWorkshop PropertyKekuatan Pembuktian Sertipikat Hak Milik Elektronik

Kekuatan Pembuktian Sertipikat Hak Milik Elektronik

Sertpikat elektronik dilakukan untuk pendaftaran tanah pertama kali bagi tanah yang belum terdaftar dań penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah fisik. Penerbitan sertifikat elektronik diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.

Merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 bah dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Mengutip tulisan Darma Indo Damanik, S.H., M.Kn., yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta dalam artikel Eksistensi Bukti Elektronik Dalam Pemeriksaan Perkara Di Persidangan, menyatakan diperlukan otentifikasi dokumen elektronik dalam pembuktian di pengadilan, urgensi otentifikasi bukti elektronik dipersidangan adalah untuk menilai apakah bukti elektronik tersebut dapat diterima dipersidangan sebagai alat bukti yang sah. Untuk itu didalam proses persidangan ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan dalam hal menilai otentifikasi bukti elektronik, antara lain :

  1. Admissable, yaitu diperkenankan atau diakui oleh UU untuk dipakai sebagai alat bukti atau dengan kata lain harus ada pengaturan yang tegas terhadap bukti elektronik yang dijadikan sebagai alat bukti dipersidangan;
  2. Reliable, yaitu alat bukti tersebut dapat dipercaya keabsahannya;
  3. Necessity, yakni alat bukti tersebut memang diperlukan untuk membuktikan suatu fakta;
  4. Relevance, yaitu alat bukti yang diajukan mempunyai relevansi dengan fakta yang dibuktikan;

Masih merujuk tulisan Darma Indo Damanik, S.H., M.Kn. terdapat empat prinsip yang mendasari seluruh rangkaian kegiatan dalam menangani bukti elektronik agar bukti tersebut dapat menjadi sah untuk disajikan ke pengadilan, yaitu :

  1. Prinsip menjaga integritas data, data yang ditemukan harus dijaga keasliannya dengan cara tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan data yang tersimpan didalamnya menjadi berubah atau rusak;
  2. Prinsip personel yang kompeten, personel yang menangani bukti elektronik harus berkompeten, terlatih dan mampu memberikan penjelasan atas setiap keputusan yang dibuat dalam proses identifikasi, pengamanan dan pengumpulan bukti elektronik;
  3. Prinsip Audit Trail, atau istilah teknis yang dikenal sebagai Chain of Custody (CoC) harus dipelihara dengan cara mencatat setiap tindakan yang dilakukan terhadap bukti elektronik.
  4. Prinsip Kepatuhan Hukum, personel yang bertanggung jawab terhadap penanganan kasus terkait pengumpulan, akuisisi dan pemeriksaan serta analisis bukti elektronik tersebut harus dapat memastikan bahwa proses yang berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku;

Penyelenggaraan transaksi elektronik yaitu BPN/ATR dalam ruang lingkup public atau privat yang menggunakan sertifikat elektronik untuk pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik dapat memberikan jaminan otentikasi data karena sertifikat digital mampu menunjukkan langsung pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen atau surat dalam transaksi elektronik, kemudian integritas dari sertifikat elektronik dapat menjamin keutuhan data dengan melihat adanya suatu perubahan di dalam dokumen atau surat yang telah ditandatangani, dan anti penyangkalan karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data. 

spot_img

latest articles

explore more

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here