Sebelum membeli sebidang tanah, sebaiknya melakukan pengecekan terhadap keaslian sertifikat. Sertipikat adalh surat tanda bukti hak atas tanah sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 ayat (2) huruf C Undang-Undang Pokok Agraria.
Melakukan pengecekan keaslian tanah dapat melalui 2 (dua) cara yaitu melakukan pengecekan ke ATR/BPN datang secara langsung atau melalui aplikasi sentuh tanahku, melalui Situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dan situs BHUMI. aplikasi tersebut dapat menampilkan berbagai informasi yang berkitan dengan daftar kepemilikan. Selain cara diatas dapat juga meminta bantuan kepada PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk melakukan pengecekan
“There are no secrets to success. It is the result of preparation, hard work, and learning from failure.”
Sertifikat tanah merupakan suatu surat berharga sebagai bukti kepemilikan atas sebuah tanah. Tapi ada saja oknum nakal yang memalsukan sertifikat tanah. Perlu cermat mengamati bentuk fisik sertipikat tanah. Umumnya sampul buku sertifikat tanah berwarna hijau. Cara sederhana untuk membedakan sertifikat tanah asli dan palsu adalah dengan bentuk fisik, karena di beberapa kasus ditemukan cover atau sampul buku sertifikat tanah berwarna abu-abu, padahal umum nya sertifikat tanah/rumah asli yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah berwarna hijau. Selain itu, terdapat cap serta tanda tangan yang tertera pada permukaannya, tanda tangannya terasa timbul apabila diraba.
Sertifikat tanah asli memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Sampul berwarna hijau khas terdapat tulisan “Sertifikat Hak Atas Tanah” berwarna emas(gold).
- Terdapat logo Garuda Pancasila di sampul.
- Terdapat nomor seri sertipikat yang unik.
- Terdapat tanda tangan dan cap dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Nomor sertifikat tanah adalah sebuah kode unik yang didapatkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jumlah nomor hak sertifikat terdiri dari 14 digit. Sebagai contoh nomor sertifikat tanah 00.00.00.00.0.00000.
Berikut ini cara membacanya:
- Dua digit pertama (00) adalah nomor kode provinsi;
- Dua digit kedua (00 adalah nomor kode Kabupaten/Kota;
- Dua digit ketiga (00) adalah nomor kode Kecamatan;
- Dua digit keempat (00) adalah nomor kode Kelurahan/Desa;
- Satu digit (0) adalah nomor kode atau semacam nama untuk hak milik; dan
- Lima digit terakhir (00000) merupakan kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.
Merujuk dalam data excel dari BPS (Badan Pusat Statistik) dengan link berikut ini POP-2Badan Pusat Statistik Indonesiahttps://silastik.bps.go.id › data › download terdapat penjelasan
Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Tempat Tinggal:
1.Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ART;
2.Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan atas nama ART;
3.Sertifikat lain (SGBH, SHP, SSRS);
4.Lainnya (Girik, Akte Jual Beli Notaris/PPAT, dll)
Kemudian lakukan pengecekan data yang berada didalam sertipikat, diantaranya yang harus dilakukan pengecekan adalah:
- Nama pemilik tanah
- Luas tanah
- Letak tanah
- Hak atas tanah
- Nomor registrasi tanah
- Nomor urut bidang tanah
(diolah dari berbagai sumber)



