Pembatasan jangka waktu bagi developer untuk bertanggung jawab terhadap adanya cacat tersembunyi dikenal dengan sebutan masa pemeliharaan. Masa pemeliharaan adalah waktu yang diperlukan bagi developer untuk melakukan pemeliharaan rumah setelah rumah diserahkan kepada pembeli.
Penetapan masa pemeliharaan ini adalah pelaksanaan dari tanggung jawab developer sehubungan dengan adanya kesalahan developer tersebut akibat kurang hati-hatinya pengerjaan pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan petunjuk, sehingga menimbulkan kerusakan-kerusakan yang baru diketahui setelah penyerahan rumah kepada pembeli dan hal tersebut mengakibatkan rumah tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya atau mengurangi kegunaan pemakaian rumah tersebut. Jadi, selama masa pemeliharaan itulah pembeli dapat mengajukan pengaduan kerusakan pada developer.
KUHPerdata tidak menyebutkan berapa lama jangka waktu yang harus disediakan penjual untuk bertanggung jawab. Pasal 1511 hanya menyebutkan bahwa tuntutan yang didasarkan pada cacat-cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus oleh si pembeli dimajukan dalam suatu waktu yang pendek, menurut sifat cacat itu, dan dengan mengindahkan kebiasaan kebiasaan dari tempat di mana perjanjian pembelian dibuat. Lain halnya dalam Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah yang me- nyebutkan bahwa setelah dilakukannya serah terima tanah dan bangunan rumah, pihak penjual wajib memberikan masa pemeliharaan atau perbaikan rumah untuk pekerjaan permanen minimal 6 bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen minimal 3 bulan terhitung sejak tanggal ditanda tanganinya Berita Acara Serah Terima.



