Pemasaran dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat tahap proses pembangunan pada Rumah tunggal atau Rumah deret atau sebelum proses pembangunan pada Rumah susun.
Pemasaran harus memuat informasi Pemasaran yang benar, jelas, dan menjamin kepastian informasi rrrengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada serta harus memiliki paling sedikit
- kepastian peruntukan rurang;
- kepastian hak atas tanah;
- kepastian status penguasaan Rumah;
- perizinan pembangunan Perumahan atau Rumah susun; dan
- jaminan atas pembangunan Perumahan atau Rumah susun dari lembaga
Kepastian peruntukan ruang dibuktikan dengan surat keterangan rencana kabupaten/kota yang telah disetujui Pemerintah Daerah. Kepastian hak atas tanah dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau sertipikat hak atas tanah atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan atau dokumen hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Dalam hal hak atas tanah masih atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan pelaku pembangunan harus menjamin dan menjelaskan kepastian status penguasaan tanah.



