Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa konsep Kasiba telah dipersiapkan untuk menangani pembangunan Lingkungan Hunian Skala Besar sesuai dengan rencana tata ruang. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2011 dari PP 80/1999 telah dilengkapi dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri dan Nomor 32 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri serta Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Tatacara Penunjukan Badan Pengelola Kawasan Siap Bangun dan Penyelenggara Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri.
Kawasan Siap Bangun (Kasiba) adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan.
Kawasan Siap Bangun (Kasiba) adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang. Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang. (UU No 1/2011)
Kasiba adalah lingkungan hunian atau kawasan siap bangunan yang tidak dipisahkan menjadi satuan lingkungan perumahan atau lingkungan siap bangun. Dalam Undang-Undang Perumahan dan Permukiman, pelaku pembangunan yang tidak memisahkan kasiba dikenai sanksi administratif.
Pengembang yang menyelenggarakan lingkungan hunian atau kawasan siap bangunan yang tidak memisahkan lingkungan hunian atau kasiba tersebut menjadi satuan lingkungan perumahan atau lingkungan siap bangun dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasankegiatanpembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ;
- penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
- penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
- kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
- membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
- pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
- pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
- perintah pembongkaran bangunan rumah;
- pembekuanPerizinan Berusaha;
- pencabutan Perizinan Berusaha;
- pengawasan;
- pembatalanPerizinan Berusaha;
- kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
- pencabutan insentif;
- pengenaan denda administratif; dan/atau
- penutupan lokasi.



