spot_img
25.1 C
Jakarta
spot_img
HomeTop CategoryPertanahanKekuatan Kwitansi “Warung” Untuk Jual Beli Tanah

Kekuatan Kwitansi “Warung” Untuk Jual Beli Tanah

Membeli tanah hanya memiliki Kwitansi “warung” dan 1 (satu) lembar surat pernyataan jual beli tahun 1990, tanah yang dibeli masih bersertifikat SHGB perpindahan dari tanah eigendom. Kemudian tahun 2023 ketika akan menaikan status tanah menjadi SHM dipersulit oleh ahli waris penjual dengan alasan orang tua ahli waris tidak pernah menjual.

“There are no secrets to success. It is the result of preparation, hard work, and learning from failure.”

Berkaitan dengan hal tersebut, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kwitansi “warung” memiliki kekuatan untuk pembuktian?. Patut diketahui kwitansi adalah bukti tertulis dari setiap transaksi yang sudah dilakukan dan ditandatangani oleh pihak pembeli dan penjual, atau penyetor dan penerima uang. Sebaiknya didalam kwitansi tersebut terdapat TTD 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan secara langsung.

Kwitansi “warung” telah memenuhi syarat minimal sebuah kontrak yaitu terdapat nama para pihak, objek yang diperjual belikan, nominal uang yang diserahkan dan diterima, terdapat tempat dan waktu penyerahan serta tanda tangan. Sehingga Kwitansi “warung” merupakan surat bukti penerimaan uang yang dari segi alat bukti, dapat menjadi alat bukti tulisan mengenai penerimaan uang. Selain itu, kwitansi juga dapat dijadikan sebagai bukti adanya suatu perjanjian.

Dalam membuat kwitansi yang akan digunakan untuk dual beli Tanah, perlu mengetahui hal-hal berikut ini:

  • Pembayaran/Nominal uang:
  • Objek Perjanjian/Tujuan : Tuliskan tujuan/objek pembayaran dalam kwitansi secara jelas.
  • Tanggal dan tempat transaksi:
  • Tanda tangan
  • SAKSI-SAKSI
  • MATERAI

Untuk proses balik nama sertifikat tidak cukup dengan kwitansi, tetapi mesti terdapat AJB (akta jual beli). karena merujuk Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah camat atau notaris. Tetapi kwitansi “warung”, alat bukti lainnya dan saksi-saksi dapat dijadikan bahan untuk melakukan gugatan.

Demikian semoga bermanfaat.

Silahkan kirimkan pertanyaan ke e-mail: propertyexpertlawyer@gmail.com

spot_img

latest articles

explore more

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here