spot_img
25.1 C
Jakarta
spot_img
HomeTop CategoryPertanahanSertifikat Hak Milik Belum Balik Nama

Sertifikat Hak Milik Belum Balik Nama

Masyarakat atau institusi yang membeli tanah dan/atau bangunan, telah lunas dibayar dan telah membuat akta. Hanya saja setelah membeli belum dilakukan proses balik nama secara langsung, tetapi tertunda hingga beberapa tahun kemudian penjual meninggal dunia sehingga yang tersisa adalah ahli warisnya, disinilah letak persoalannya yaitu ahli waris mengajukan gugatan kepada pembeli dengan alasan sertifikat masih atas nama orang tua mereka.

Berkaitan dengan hal ini, The Delictum menegaskan secara hukum, pembeli beritikad baik dilindungi hukum, sebagaimana terdapat dalam Putusan MARI No. 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang pada intinya berbunyi” “Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah”.

“pembeli beritikad baik dilindungi hukum.”

Apa yang dimaksud pembeli beritikad baik? berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (“SEMA 4/2016”), Mahkamah Agung membuat pedoman terkait pengertian dan syarat pembeli beritikad sebagai berikut;

  1. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
  2. Pembelian Tanah melalui pelelangan umum, atau
  3. Pembelian Tanah dihadapan Pejabat Notaris atau Pembuat Akta Tanah atau;
  4. Pembelian terhadap Tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat, yaitu:
  • Dilakukan secara tunai dan terang (dihadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
  • Didahului dengan penelitian mengenai status Tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
  • Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.

Sedangkan dengan Akta Jual Beli adalah akta otentik, hal ini dapat merujuk ketentuan pasal 1888 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: “Kekuatan Pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya, Apabila akta yang asli itu ada maka Salinan – Salinan serta ikhtisar – ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar Salinan – Salinan serta ikhtisar – ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukannya”.

Akta Jual Beli merupakan Akta Otentik yang berdasarkan Pasal 1870 KUHPerdata dan Pasal 285 RBG memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat (Volledig en Bindende Bewijskracht) yang berarti dengan demikian kebenaran isi dan pernyataan yang tercantum didalamnya sempurna dan mengikat kepada para pihak mengenai apa yang disebut dalam akta, juga sempurna dan mengikat kepada Hakim sehingga Hakim harus menjadikannya sebagai dasar fakta yang sempurna dan cukup untuk mengambil putusan atas penyelesaian perkara yang disengketakan.

Demikian.

Apabila ingin konsultasi silahkan kirimkan pertanyaan ke e-mail: propertyexpertlawyer@gmail.com

spot_img

latest articles

explore more

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here