spot_img
31 C
Jakarta
spot_img
HomeTop CategoryWorkshop PropertyTanggungjawab Penyedia Jasa Konstruksi

Tanggungjawab Penyedia Jasa Konstruksi

Kontraktor adalah orang atau badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi (penyedia jasa konstruksi) sesuai dengan kontrak yang disepakati. Penyedia jasa konstruksi adalah pemberi layanan jasa konstruksi, sedangkan jasa konstruksi sendiri adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi (merujuk Pasal 1 angka 1 dan 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi).

Sedangkan jenis usaha konstruksi apabila merujuk Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terdiri dari :

  • usaha jasa konsultansi konstruksi;
  • usaha pekerjaan konstruksi; dan
  • usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi(gabungan).

Terdapat ancaman pidana penjara atau denda bagi penyedia jasa konstruksi apabila mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dapat menggunakan tindak pidana penipuan dan penggelapan apabila bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan kontraktor.

Selain itu juga terdapat potensi gugatan perdata mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Olehkarena itu perjanjian setidaknya memuat hal-hal penting berikut:

  1. Masa Pemeliharaan, berkaitanjangka waktu pelaksanaan pemeliharaan;
  2. Kegagalan bangunan, memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa atas kegagalan bangunan;
  3. Kepatuhan Penyedia Jasa tentang bangunan gedung , sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

spot_img

latest articles

explore more

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here