spot_img
32.9 C
Jakarta
spot_img
HomeTop CategoryRegulasiKedudukan Hukum Tanah Eigendom

Kedudukan Hukum Tanah Eigendom

Tanah Eigendom yang belum dilakukan konversi masih dimungkinkan untuk mendapatkan bukti kepemilikannya melalui pengajuan hak baru pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan oleh kepala kecamatan/kelurahan wilayah setempat.

Hukum pertanahan Indonesia pada zaman hindia belanda menganut dua hukum yaitu hukum agraria barat yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing dan hukum agraria adat berlaku bagi golongan bumi putera. Hal tersebut mengakibatkan dualisme hukum dan pluralisme hukum yang membuat tidak terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 24 September 1960 pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau biasa disebut dengan UUPA. Hak atas tanah yang tunduk pada hukum agraria barat ialah hak eigendom diatur dalam Pasal 570 KUH Perdata, hak erfpacht diatur dalam Pasal 720 KUH Perdata, Hak opstal diatur dalam Pasal 711 KUH Perdata, dan hak vruchtgebruik diatur dalam Pasal 756 KUH Perdata.

“There are no secrets to success. It is the result of preparation, hard work, and learning from failure.”

Eigendom diartikan sebagai hak kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Eigendom dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu eigendom biasa dan eigendom verponding. Eigendom biasa adalah tanah yang memiliki status hak milik pada zaman kolonial Belanda, dimana eigendom ini hanya dapat dimiliki oleh orang Eropa dan Timur Asing, terhadap orang pribumi juga dapat memiliki eigendom dengan status agrarische eigendom. Agrarische eigendom yaitu hak kepemilikan tanah khusus untuk pribumi disertai dengan syarat pembatasan mengenai kewajiban kepada negara atau desa.

Verponding yaitu surat tagihan pajak atas tanah dan/atau bangunan. eigendom verponding diartikan sebagai hak kepemilikan tanah yang hanya dapat dibuktikan dengan verponding atau bukti tagihan pajak.

Tanah bekas hak barat yang belum atau tidak segera dilakukan konversi akan menimbulkan sengketa kepemilikan tanah seperti dalam Putusan MA Nomor 109 PK/Pdt/2022 tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah bekas hak eigendom yang sampai saat ini belum dilakukan konversi oleh pemegang haknya sehingga akibat hukumnya yaitu Tanah sengketa tersebut berubah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau disebut dengan tanah negara bekas hak eigendom.

Tanah yang dikuasai langsung oleh negara bukan dalam arti negara sebagai pemilik tanah tersebut, hal ini berkaitan dengan hak menguasai dari negara atas tanah dimana negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat bertindak selaku badan penguasa yang diberi wewenang oleh rakyat untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah. Selian itu juga untuk menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat diperoleh atas bumi, air dan ruang angkasa. Serta untuk menentukan dan mengatur hubungan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Diatur dalam Penjelasan Umum II (2) UUPA. Maksud dari tanah negara sendiri ialah tanah yang diatasnya tidak dilekati hak atas tanah apapun.

Semoga bermanfaat [ ]

spot_img

latest articles

explore more

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here