spot_img
32.9 C
Jakarta
spot_img
HomeTop CategoryApartemenJenis Sertifikat Apartemen

Jenis Sertifikat Apartemen

Dalam membeli apartemen yang perlu diperhatikan adalah jenis alas hak tanah yang digunakan untuk membangun apartemen tersebut. Apakah tanah milik pribadi perseorangan, milik developer yang kemudian ditingkatkan menjadi HGB (Hak Guna Bangunan) atau tanah milik negara dan/atau pemerintah daerah.

Apabila dibangun diatas tanah milik pribadi perseorangan, maka perlu diperhatikan apakah tanah tersebut dibeli oleh pengembang, atau sewa. Maka perlu ditelusuri lebih lanjut. Apabila partemen tersebut dibangun diatas tanah HGB (Hak Guna Bangunan), maka pengembang perlu melakukan perpanjangan HGB tanah tersebut. Sehingga dalam perjanjian membeli apartemen patut dipertanyakan apabila sudah waktunya perpanjangan HGB, apakah pembeli unit akan kembali dimintai biaya tersebut.

ApabilanApartemen dibangun di atas tanah yang bukan milik pengembang, melainkan milik negara atau pemerintah daerah. Maka statusnya menjadi HGB di atas Hak Pakai Lahan (HPL)

Sertifikat kepemilikan apartemen, diiantaranya:

  1. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS): Sertifikat untuk apartemen dengan HGB murni.
  2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG): Sertifikat untuk apartemen dengan HGB di atas HPL. 

SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun)

Pemilik SHMSRS memiliki hak untuk menjual, menyewakan, mewariskan, dan menggadaikannya atas unit yang dibeli. Aturan mengenai Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pasal-pasal terkait SHMSRS

  • Pasal 39 ayat (5) PP No. 4 Tahun 1988 mengatur bahwa hak milik atas satuan rumah susun terjadi sejak didaftarkannya akta pemisahan.
  • Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1989 mengatur bahwa SHMRS diterbitkan berdasarkan buku tanah.
  • Pasal 46 UU Rumah Susun mengatur bahwa hak kepemilikan atas satuan rumah susun bersifat perseorangan.

SHMSRS diterbitkan oleh kantor pertanahan setelah proses pembangunan apartemen selesai dan telah dilakukan pemisahan unit-unitnya. Untuk mendapatkan SHMSRS, pembeli apartemen harus terlebih dahulu memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris.

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)

SKBG Sarusun adalah bukti kepemilikan atas satuan rumah susun (sarusun) yang dibangun di atas tanah milik negara atau daerah. SKBG Sarusun diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota.  Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun yang disebut dengan SKBG Sarusun merupakan tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun/apartemen di atas barang milik negara atau barang milik pemerintah atau di atas tanah wakaf dengan cara sewa.

Pasal-pasal yang mengatur Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) adalah:

  • Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
  • Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan SKBG Satuan Rumah Susun
spot_img

latest articles

explore more

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here