Perjanjian Jual Beli Property & Real Estate

0
270

Perbedaan properti dan real estate sering kali tipis, tetapi keduanya punya makna dan konteks yang berbeda, terutama dalam hukum dan bisnis.

Properti

Merujuk pada hak kepemilikan atas sesuatu yang berwujud maupun tidak berwujud. Tidak hanya terbatas pada tanah dan bangunan, tetapi juga bisa berupa hak, aset, atau benda lainnya (misalnya kendaraan, saham, atau hak cipta).

Jadi, “properti” bersifat lebih luas. Properti mencakup hak kepemilikan, hak sewa, hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai atas suatu aset.

Real Estate

Merujuk pada tanah beserta segala sesuatu yang melekat secara permanen di atasnya, seperti bangunan, tanaman, atau sumber daya alam di dalamnya. Bersifat fisik dan nyata (tangible). Istilah ini sering digunakan dalam konteks bisnis dan hukum yang berkaitan dengan tanah dan bangunan.Real estate lebih spesifik merujuk pada objek fisik dari hak tersebut, yaitu tanah dan bangunannya

Perjanjian jual beli properti adalah kontrak hukum yang menguraikan kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai transaksi properti, mencakup rincian properti, harga, cara pembayaran, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dokumen ini dapat berupa Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT, dan bertujuan untuk mengikat kedua pihak secara sah serta menjadi dasar penyelesaian sengketa. 

Poin-poin penting dalam perjanjian jual beli properti

Identitas para pihak: Nama lengkap, alamat, nomor KTP, dan pekerjaan penjual serta pembeli.

Rincian properti: Deskripsi lengkap properti yang dijual, termasuk lokasi, luas tanah dan bangunan, batas-batas, nomor sertifikat, dan nomor petunjuk PBB.

Harga dan pembayaran: Jumlah total harga yang disepakati, besaran uang muka (jika ada), jangka waktu pembayaran (tunai atau cicilan), serta tanggal jatuh tempo pembayaran.

Hak dan kewajiban: Menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama proses transaksi, misalnya hak penjual untuk menerima pembayaran dan hak pembeli untuk menggunakan properti setelah pembayaran uang muka.

Sanksi: Ketentuan mengenai sanksi yang berlaku jika salah satu pihak melanggar kesepakatan dalam perjanjian.

Kekuatan hukum: Perjanjian dapat dibuat di hadapan notaris atau tanpa notaris (sebagai SPJB) dan tetap sah secara hukum jika memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. 

Jenis-jenis perjanjian jual beli properti

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB): Dokumen yang mengikat kedua belah pihak untuk melakukan jual beli di masa depan.

PPJB Belum Lunas: Dibuat ketika pembayaran properti belum selesai, sehingga ini merupakan janji untuk menjual dan membeli.

PPJB Lunas: Dibuat setelah pembayaran lunas, tetapi Akta Jual Beli (AJB) belum bisa dibuat karena masih ada proses yang harus diselesaikan, seperti pemecahan sertifikat.

Akta Jual Beli (AJB): Dokumen resmi yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan merupakan bukti sah kepemilikan properti setelah semua syarat terpenuhi, termasuk pembayaran lunas dan proses administrasi selesai.

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah: Istilah umum untuk perjanjian jual beli rumah, yang bisa mencakup PPJB sebelum AJB dibuat.

Kontrak Property (Property Contract): Istilah yang lebih luas yang mencakup berbagai perjanjian terkait properti, seperti perjanjian sewa, kontrak tanah, atau perjanjian pinjaman. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here