Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial wajib menyediakan, Rumah Susun Umum dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun.
Apabila terdapat kesulitan untuk membangun rumah susun umum, dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk Pembangunan Rumah Susun Urnum. Apabila dikonversi Pelaku Pembangunan wajib mengajukan perhitungan konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan. Dana hasil konversi wajib diserahkan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan. Perhitungan konversi tersebut merupakan dana kelola atau hibah yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi.
Perhitungan Dana Konversi sebagai kewajiban Pelaku Pernbangunan untuk membangun 20% (dua puluh persen) Rumah Susun Umum dilakukan dengan mempertimbangkan:
- jumlah kewajiban 20%(dua puluh persen) dari luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun;
- harga m2 (meter persegi) dari harga jual Rumah Susun Umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat;
- persentase harga pokok produksi terhadap harga jual;
- faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time value of money); dan
- dana imbal jasa
Penghitunga Dana konversi dilakukan berdasarkan rumus perhitungan konversi yang ditetapkan oleh kementerian dan Penetapan jumlah besaran hasil perhitungan Dana Konversi dilakukan oileh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.



