spot_img
31 C
Jakarta
spot_img
HomeTop CategoryPertanahanSHM dapat dibatalkan

SHM dapat dibatalkan

Hak milik yang menjadi telah menjadi sertifikat hak milik (SHM) merupakan hak terkuat dan dapat dimiliki turun temurun serta jangka waktu kepemilikannya tidak dibatasi. Namun, dikarenakan sistem pendaftaran tanah di Indonesia mengandung sistem pendaftaran negatif (Registration of Deeds) yaitu kebenaran data yang ada di sertifikat tanah tidak dijamin oleh negara, maka setiap kepemilikan hak yang berbentuk sertifikat termasuk SHM dapat digugat dan dibatalkan melalui pengadilan atau dibatalkan oleh instansi yang menerbitkan (BPN).

sistem pendaftaran negatif (Registration of Deeds)?

Sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia yang menganut sistem publikasi negatif yaitu sistem publikasi yang dipergunakan untuk melindungi pemegang hak yang sebenarnya, sehingga pemegang hak tersebut akan selalu dapat menuntut kembali haknya meskipun sudah terdaftar atas nama orang lain. Dalam sistem publikasi negatif negara hanya secara pasif menerima apa yang dinyatakan oleh pihak yang akan mendaftarkan tanahnya, sehingga setiap saat dapat digugat oleh pihak yang merasa lebih berhak atas tanah tersebut.

Ciri-ciri Sistem pendaftaran tanah menggunakan sistem pendaftaran akta (registration of deed) yaitu:
1. Sertifikat yang diterbitkan sebagai tanda bukti hak bersifat kuat, yaitu data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh alat bukti yang lain. Sertifikat bukan satu-satunya tanda bukti hak;

2. Negara sebagai pendaftar tidak menjamin bahwa data fisik dan data yuridis dalam pendaftaran tanah adalah benar;
3. Dalam sistem publikasi ini menggunakan lembaga kadaluwarsa (aqquisitve verjaring atau adverse possessive);
4. Pihak lain yang dirugikan atas diterbitkannya sertifikat dapat mengajukan keberatan kepada penyelenggara pendaftaran tanah untuk membatalkan sertifikat ataupun gugatan ke pengadilan untuk meminta agar sertifikat dinyatakan tidak sah;
5. Petugas pendaftaran tanah bersifat pasif, yaitu hanya menerima apa yang dinyatakan oleh pihak yang meminta pendaftaran.

Unsur-unsur SHM Dapat Dibatalkan ?

  1. Memperoleh dengan cara yang tidak sah dan tidak beriktikad baik;
  2. Kesalahan prosedur dalam penerbitan hak hingga mendaftaran;
  3. Kesalahan prosedur pengukuran;
  4. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
  5. Kesalahan subjek hak;
  6. Kesalahan objek hak;
  7. Kesalahan jenis hak;
  8. Tumpang tindih hak atas tanah;
  9. Data fisik dan yuridis salah;
  10. Terdapat tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan seritifkat;
  11. Terdapat putusan pengadilan terdahulu tidak dijadikan pertimbangan.
  12. Dan kesalahan administratif dan yuridis lainnya.
spot_img

latest articles

explore more

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here